Minggu, 29 Januari 2012

PERLUKAH UJI KOMPETENSI BAGI CALON PESERTA SERTIFIKASI ?

Tak ayal, guru calon peserta sertifikasi 2012 merasa kurang nyaman dengan adanya ketentuan ataupun aturan yang mengharuskan mengikuti uji kompetensi 1 dan 2, untuk hal ini mengingat sangat bervariatifnya calon peserta sertifikasi tersebut. Bila kita lihat pada daftar penjaringan di tiap kabupaten/kota yang masuk pada urutan teratas adalah para guru yang usiannya sudah lanjut. Hal ini pula yang seharusnya menjadi pertimbangan pemegang kebijakan manakala guru senior (usia lanjut) harus mengikuti uji kompetensi ketika akan mengikuti PLPG untuk menjadi peserta sertifikasi 2012. Kesan lain sepertinya masih jelas benar adanya ketidakpercayaan pada kemampuan guru yang sudah mengajar puluhan tahun (khusus guru SD).
Pun kadang menjadi pertanyaan, dapatkah kemampuan guru yang sudah usia lanjut disamakan dengan guru-guru muda yang masih segar dan ada pada jaman teknologi seperti sekarang. Tidakkah menjadi pertimbagan puluhan tahun pengalaman guru mengajar di kelas sehingga tahapan yang harus dilaluinya sama seperti guru-guru muda yang energik. Kalaupun uji kompetensi hanyalah sebuah tahapan ceremonial rasanya disayangkan dengan biaya yang bakal dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
Bagi para guru, mari kita bekerja sepenuh hati apapun kebijakan yang kita dapatkan. Peserta didik sangat butuh keberadaan kita di kelas, di lingkungan sekolah, dalam kegiatan-kegiatan lain yang mendukung proses pembelajaran, meskipun kita tidak menutup mata banyak di antara kita bertugas dengan berbagai keterbatasan sarana prasarana dalam mendukung pembelajaran. Terus maju pantang mundur ...............(bravo keluarga besar guru)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar